Badan Permusyawaratan Desa

Ketua BPD

SIKI RAWANADI

KETUA BPD
piks

FIKSI APRIANTO

WAKIL BPD
lika

LIKA SUPAWAN

ANGGOTA BPD
Team-6.png

SILSI HARTI

ANGGOTA BPD
Terry-Higgins.png

WIDARLAN

ANGGOTA BPD

Tugas & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Lalu, apa tugas dan fungsi BPD? Nantinya, BPD bertugas untuk mengawasi bagaimana dana desa yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun pemerintahan Desa.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Tapi sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, contohnya Musdes yang membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Secara rinci tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan, keanggotaan serta gaji BPD akan kami jelaskan lebih detail di bawah ini:

Tujuan Pembentukan BPD :

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  4. Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi BPD

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  2. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  3. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  5. Membuat susunan tata tertib BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota BPD

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Personil BPD ini merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Pasal 6 Permendagri No.110/2016 disebutkan, selain pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, pengisian anggota BPD juga harus berdasarkan keterwakilan perempuan. Pengisian anggota BPD dengan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan aspirasi dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.