Permendagri No. 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Desa

Permendagri No 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu.

Yaitu memotivasi desa semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern, sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan dapat dengan mudah dievaluasi dan terukur, “ujar Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri.

Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yang didukung oleh sistem informasi desa, bagi pemerintah Pusat pun juga menjadi semakin mudah dalam memahami persoalan-persoalan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menimbang

a.  bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;

b.  bahwa bahwa untuk mendapatkan hasil evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, diperlukan instrumen sebagai alat ukur perkembangan Desa dan kelurahan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Mengingat        

1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);

3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5717);

5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;